Ka.KanKemenag Tinjau Sidang Isbat Nikah di Kecamatan Waplau

Keterangan Gambar : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru Abdul Gani Wael, S.Ag bersama Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Abdul Hasan Karepesina, S.Ag meninjau pelaksanaan sidang Isbat Nikah di Balai Desa Waplau. Kecamatan Waplau Rabu,(26/07/2023)


Video Terkait:


Buru, (Inmas)-Setelah selesai melakukan monitoring di KUA Kecamatan Waplau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru Abdul Gani Wael, S.Ag bersama Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Abdul Hasan Karepesina, S.Ag dan Kepala KUA Kecamatan Waplau Much. Saefuddin, S.Ag meninjau pelaksanaan sidang Isbat Nikah di Balai Desa Waplau. Kecamatan Waplau Rabu,(26/07/2023)

Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah digelar oleh Pengadilan Agama Namlea Kelas II Namlea. Kementerian Agama Kabupaten Buru telah melakukan MoU dengan Pengadilan Agama Kelas II Namlea. Sehingga pelaksanaan Sidang Isbat Nikah ini merupakan bagian pelayanan kepada masyarakat dalam melengkapi administrasi negara.

Terdapat 102 Pasangan suami istri yang mendaftarkan diri untuk mengikuti Sidang Isbat Nikah yang bertempat di Balai Desa Waplau. Masyarakat Kecamatan Waplau sangat menyambut baik pelaksanaan sidang ini dan sangat antusias dalam mengikuti sidang yang dimulai pagi hingga sore hari.

Ketua Pengadilan Agama Namlea Siti Zainab Pelupessy, S.H.I.,M.H menyampaikan, bahwa  dari 102 pasangan yang mendaftarkan diri tidak semua melakukan sidang Isbat Nikah yang berhalangan hadir karena sakit dan adapun yang Keluarganya sedang berduka.

Hasil sidang Isbat Nikah akan direkap dan hasilnya akan diberikan kepada Kementerian Agama untuk diajukan permintaan Buku Nikah untuk para pasangan suami istri yang telah melakukan sidang Isbat Nikah. Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah ini juga didampingi oleh Pemerintah Daerah yaitu Camat Kecamatan Waplau Abdul Hamid Buton, SP dan Kepala Desa yang ada di Kecamatan Waplau. (Muz/ Humas Kemenag Buru)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.