Kamad Sekabupaten Buru Mengikuti Sosialisasi Juknis Penulisan Ijazah Madrasah Tahun 2024

Keterangan Gambar : Para Kepala Madrasah baik Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah serta Raudhatul Athfal mengikuti sosialisasi Juknis Penulisan Ijazah Madrasah Tahun 2024 secara daring (virtual zoom). Kabupaten Buru Selasa, (07/05/2024)


Buru, (Inmas)-Para Kepala Madrasah baik Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah serta Raudhatul Athfal mengikuti sosialisasi Juknis Penulisan Ijazah Madrasah Tahun 2024 secara daring (virtual zoom). Kabupaten Buru Selasa, (07/05/2024)

Sosialisasi Juknis Penulisan Ijazah Madrasah Tahun 2024 ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku melalui Bidang Pendidikan Madrasah (Pendmad).

Pelaksanaan sosialisasi diatur dalam tiga zona waktu yang berbeda tetapi dengan hari yang sama. Zona pertama Ambon, SBB, dan Kepulauan Aru jam 09:00-10:00 WIT. Zona Kedua Malteng, Buru, dan Bursel jam 10:30-11:30 WIT. Serta Zona ketiga, Malra, Tual, SBT, dan KKT jam 14:00-15:00 WIT.

Mewakili Kepala Bidang Madrasah, Ketua Tim Kurikulum dan Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Drs. Sirajudin Mahubessy, M.Pd membuka sekaligus menjadi Narasumber pada sosialisasi.

Pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam penulisan ijazah madrasah yang selama ini kerap terjadi. 

Sehingga pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan kedepannya mampu mengantisipasi tidak terjadinya pelaporan kepada madrasah karena terjadinya kesalahan penulisan akibat belum memahami secara benar juknis penulisan ijazah madrasah.

Dalam sosialisasi Mahubessy tidak hanya menjelaskan tetapi juga menampilkan serta mencontohkan bagaimana penulisan ijazah madrasah yang baik dan benar sesuai dengan juknis penulisan ijazah. 

Mahubessy pun menyoroti proses penginputan nomor seri blanko ijazah ke aplikasi PDUM untuk memastikan legalitas ijazah secara transparan, serta menekankan terkait pentingnya penulisan ijazah yang akurat dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. (Muzni)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.