Kepala KUA Namlea Bertindak Rohaniawan Pada Sidang Pembinaan BP4R Polres Buru

Keterangan Gambar : Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Namlea Andi Muhammad Ali, S.Ag bertindak sebagai rohaniawan pada Sidang Pembinaan Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) Polres Buru. Kecamatan Namlea Rabu, (08/05/2024)


Buru, (Inmas)-Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Namlea Andi Muhammad Ali, S.Ag bertindak sebagai rohaniawan pada Sidang Pembinaan Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) Polres Buru. Kecamatan Namlea Rabu, (08/05/2024)

Sesuai surat yang dilayangkan kepada Kepala KUA Namlea diminta untuk menjadi rohaniawan yang akan melakukan sidang pembinaan BP4R bagi tiga calon pasangan suami istri yang merupakan anggota Polres Buru beragama Islam.

Persidangan Pembinaan BP4R dipimpin langsung oleh Wakapolres Buru Kompol H. Akmil Djapa S.Ago, Pj. Ketua Bhayangkari Cabang Buru Ny. Deli Akmil Djapa, dan Kabag Sumda Rifal Efendi Adikusuma, S.H., M.H yang bertempat di Aula Enda Dharma Laksana Polres Buru. 

Serta dihadiri oleh Kasi Propam, Perwakilan Seksi Ekonomi, Seksi Kebudayaan, Pengurus Cabang Bhayangkari Buru, Kepala KUA kecamatan Namlea (Rohaniawan), dan Orang Tua Wali.

Setelah berlangsungnya Sidang Pembinaan BP4R para calon pengantin harus segera menikah dengan waktu paling lambat enam bulan setelah persidangan karena jika lebih, maka harus melakukan sidang kembali karena masa berlaku telah selesai.

Kepala KUA Namlea berharap agar para calon pengantin bisa segera mendaftarkan diri mereka di KUA terdekat sehingga proses pernikahan bisa segera dilakukan dan sah menurut hukum dan agama Islam.

Beliau berharap agar para pasangan dimudahkan dalam berbagai proses pernikahan, menjadi keluarga sakinah mawadah warahmah, dan menjadi pasangan yang dikaruniakan anak-anak yang saleh dan salehah bagi kedua orang tua, agama, bangsa dan negara. (Muzni)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.