Layanan Sertifikasi Produk Halal On The Spot 3.000 Desa Wisata Bersama POKDARWIS Jikumerasa

Keterangan Gambar : Satgas Halal Kabupaten Buru melakukan layanan Sertifikasi Produk Halal On The Spot 3.000 Desa Wisata bersama Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) Desa Jikumerasa. Pantai Baikolet Sabtu, (04/05/2024)


Buru, (Inmas)-Satgas Halal Kabupaten Buru melakukan layanan Sertifikasi Produk Halal On The Spot 3.000 Desa Wisata bersama Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) Desa Jikumerasa. Pantai Baikolet Sabtu, (04/05/2024)

Kegiatan layanan Sertifikasi Produk Halal On The Spot 3.000 Desa Wisata sebagai bentuk upaya mewujudkan Wajib Halal Oktober (WHO) tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) hari ini Sabtu 04 Mei 2024 secara serentak se-Indonesia.

Untuk kabupaten Buru sendiri, Kegiatan layanan Sertifikasi Produk Halal On The Spot 3.000 Desa Wisata berlokasi di kecamatan Lilialy desa Jikumerasa distinasi  Wisata Pantai Baikolet.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Satgas Halal Kabupaten Buru Syahmidar A. Saleh, S.Ag., M.Pd.I (Kepala Subag TU Kemenag Buru), bersama Sekretaris Satgas Halal Abdul Hasan Karepesina, S.Ag (Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Buru), dan Kepala Desa Jikumerasa bersama unsur desa.

Bersama Pengawas Halal Kabupaten Buru Asmudin, S.Sos., dan Penyuluh Pendamping Produk Halal (P3H) Rosnawaty, S.Fil.I., Mustika Andi Wolio, S.HI., Mega Kapitahitu, S.Sos., dan Para Anggota Satgas Halal Azizah Lanting, S.HI., Siti Nurhaeni Marasabessy.

Serta hadir juga sebagai peserta kegiatan Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) Jikumerasa, Pelaku Usaha Kecil yang beraktifitas di lokasi wisata desa Jikumerasa sebanyak 25 orang.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru membuka kegiatan ini yang diwakili oleh Kasubag TU Syahmidar A. Saleh, S.Ag., M.Pd.I dalam sambutannya, menegaskan kegiatan yang dilaksanakan ini memiliki manfaat yang besar bagi para pelaku usaha terutama pelaku usaha mikro.

Syahmidar menambahkan sertifikasi halal yang dibuat dan dalam proses pembuatan tanpa dipungut biaya sepeserpun atau gratis. Sehingga ia sangat berharap partisipasi para pelaku usaha kecil makin besar dalam mengikuti sampai mendapatkan sertifikat halal.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pelaku usaha memiliki sertifikat halal yang akan diberlakukan secara nasional pada bulan Oktober 2024 nanti." Kata Syahmidar dalam arahannya 

Kegiatan ini direspon baik oleh Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) dan Desa Jikumerasa dimana disampaikan oleh Irfan Sudin ia mewakili para pelaku usaha mikro dan Pemerintah desa Jikumerasa mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ucapan terima kasih yang disampaikan karena telah mengadakan kegiatan layanan Sertifikasi Produk Halal kepada POKDARWIS dan pelaku usaha mikro yang ada di Pantai Wisata Baikolet.

"sehingga masyarakat terutama pelaku Usaha khususnya usaha Mikro ini dapat pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya memiliki sertifikasi halal." Kata Sudin dalam penyampaian 

Ia juga berharap agar usaha mereka yang tadinya berskala mikro bisa berkembang menjadi makro serta diaminkan oleh seluruh peserta kegiatan. 

Agar para peserta mendapatkan pemahaman secara komprehensif terkait pentingnya sertifikasi halal baik untuk pelaku usaha maupun, maka dilanjutkan dengan pemaparan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) oleh Sekretaris Satgas Halal Abdul Hasan Kapesina, S.Ag.

Dilanjutkan dengan alur proses pendampingan pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi ptsp.halal.go.id oleh para Pendamping PPH Kabupaten Buru Mustika Andi Wolio, Rosnawaty, dan Mega Kapitahitu sekaligus mendata jenis usaha para peserta.

Ketua Satgas menambahkan, mengingat para pelaku usaha belum memiliki Nomor Ijin Berusaha (NIB) Satgas Halal Kabupaten Buru akan mengkomunikasikan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Buru.

Sehingga sertifikasi halal pelaku usaha yang ada di desa Jikumerasa dapat berproses secepatnya. Serta Sertifikat halal berlaku selamanya selama tidak ada perubahan terhadap usaha yang dilakukan maka sertifikat halal tersebut tetap berlaku. (Muzni)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.