Penyelenggara Zawa Koordinasi Bersama ATR/BPN Buru Bahas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Keterangan Gambar : Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru Hasanuddin Musa, S.HI melakukan rapat koordinasi bersama Kepala Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Buru. Kecamata Namlea Senin, (06/05/2024)


Buru, (Inmas)-Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru Hasanuddin Musa, S.HI melakukan rapat koordinasi bersama Kepala Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Buru. Kecamata Namlea Senin, (06/05/2024)

Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf didampingi dua orang pegawainya bagian Penyelenggara Zawa Rina Latuconsina, SE dan Ramayana, SE.

Kepala Penyelenggara Zawa disambut hangat Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Buru Sjane F. Tehupeiory, S.P di ruang kerjanya.

Rapat koordinasi yang dilakukan membahas terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf yang ada di Kabupaten Buru. Dimana Kepala ATR/BPN memberikan 51 kuota untuk tanah wakaf yang akan dibuatkan sertifikat tanah wakafnya.

Melalui program Sertifikasi Tanah Wakaf Kementerian Agama telah mendata tanah wakaf yang ada di Kabupaten memiliki kelengkapan agar dibantu dalam percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.

Kepala ATR/BPN meminta kepada Kementerian Agama untuk melengkapi persyaratan yang belum lengkap di antaranya adalah sebagian tanah wakaf belum memiliki batas tanah yang permanen sehingga pihak BPN meminta agar segera dibuat.

Kepala Penyelenggara Zawa menyampaikan, Kemenag Buru akan melengkapi persyaratan termasuk pematokan tanah secara permanen.

"Kami telah tindak lanjut ini, kami juga telah menyurati semua kepala KUA untuk mendampingi para Nazhir untuk dibantu dalam pembuatan patok batas permanen." Kata Hasanuddin saat dikonfirmasi Humas Kemenag

Hasanuddin juga menjelaskan, tanah persiapan sertifikasi tanah wakaf adalah tanah wakaf berupa tanah untuk pembangunan rumah ibadah dan tanah untuk pemakaman umum.

Kemenag Buru bersapa ART/BPN Buru telah berkomitmen untuk sama-sama mensukseskan percepatan sertifikasi tanah wakaf yang ada di Kabupaten sehingga semua kekurangan syarat akan segera dilengkapi dalam waktu dekat. (Muzni)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.