Safari Ramadan: Kepala KUA Lilialy Ajak Umat Untuk Berpuasa Sesuai Anjuran Rasulullah Saw

Keterangan Gambar : Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lilialy Afif Arwani, S.Ag., M.Sy lakukan safari Ramadan di Masjid Agung Al-Buruj Namlea sekaligus memberikan ceramah singkat (Kultum) di sela-sela sholat Isya dan Tarawih. Kecamatan Namlea Selasa, (12/03/2024)


Buru, (Inmas)-Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lilialy Afif Arwani, S.Ag., M.Sy lakukan safari Ramadan di Masjid Agung Al-Buruj Namlea sekaligus memberikan ceramah singkat (Kultum) di sela-sela sholat Isya dan Tarawih. Kecamatan Namlea Selasa, (12/03/2024)

Dalam ceramah singkatnya (Kultum) Afif Arwani mengajak jemaah untuk sama-sama melaksanakan puasa Ramadan sesuai dengan anjuran Rasulullah Saw. 

"Hari ini kita telah berpuasa pertama jika mengikuti pemerintah, atau mungkin ada yang sudah dua hari, tiga hari, atau bahkan lebih dari itu." Kata Afif Arwani dalam ceramahnya

Berpuasa di bulan Ramadan harus sesuai dengan anjuran Rasulullah Saw sebagaimana sesuai dengan ayat al-Qur'an dan hadis Nabi. Sehingga jika berpuasa sebelum waktunya hukumnya haram sebagai mana sebuah hadis Rasulullah Saw.

"Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari nomor 1914, bahwa Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa, maka bolehlah ia berpuasa." Afif Arwani bacakan hadisnya

Lanjutnya, Afif Arwani menegaskan sesuai dengan kaidah fiqh yang menjelaskan bahwa "Hukum asal ibadah adalah haram sampai adanya dalil." Sehingga pelaksanaannya ibadah puasa jangan memulai seenak-enaknya saja tetapi haruslah didasari dengan dalil dan caranya sesuai anjuran nabi.

"Dalam hadis yang diriwayatkan imam Bukhari nomor 1776 bahwa berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihatnya. Jika kalian terhalang (dari melihatnya) maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi tiga puluh hari." Jelas Afif Arwani

Lanjutnya, menurut Afif Arwani berdasarkan hadis ini maka terdapat dua cara penentuan 1 Ramadan yang digunakan oleh Imam dan pemerintah baik di Indonesia atau pun di luar Indonesia.

Pertama, mayoritas ulama dari madzhab menyatakan bahwa awal bulan Ramadhan hanya bisa ditetapkan dengan menggunakan metode rukyat atau istikmal, yaitu menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari dan ini biasanya digunakan oleh Pemerintah Indonesia dan NU.

Sedangkan Kedua, sebagian ulama menyatakan bahwa awal puasa dapat ditetapkan dengan metode hisab yaitu perhitungan untuk menentukan posisi hilal dan ini biasanya digunakan oleh Muhammadiyah di Indonesia.

"Jika kita yang berpuasa tidak menggunakan salah satu cara dari kedua ini maka bisa jadi puasa kita tidak sesuai anjuran nabi Muhammad apa lagi puasa kita telah dilakukan sudah tiga sampai seminggu puasa mendahului penetapan Pemerintah." Jelas Afif Arwani

Memungkasi ceramahnya, Afif Arwani mengajak jemaah untuk sama-sama melakukan ibadah puasa sesuai anjuran dan ajaran Rasulullah dan berdoa semoga amal ibadah bisa diterima oleh Allah Swt. (Muz Humas Kemenag Buru)

 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.