Sosialisasi Pernikahan di Bawah Umur, Kepala KUA Lilialy: Nikah di Bawah Umur Itu Tidak Keren

Keterangan Gambar : Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lilialy Afif Arwani, S.Ag., M.Sy menghadiri sekaligus mencatat pernikahan selaku melaksanakan tugas pokoknya di desa Sawa. Kecamatan Lilialy Rabu, (24/04/2024)


Buru, (Inmas)-Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lilialy Afif Arwani, S.Ag., M.Sy menghadiri sekaligus mencatat pernikahan selaku melaksanakan tugas pokoknya di desa Sawa. Kecamatan Lilialy Rabu, (24/04/2024)

Di sela-sela pencatatan nikah, Afif mensosialisasikan pernikahan di bawah umur kepada masyarakat yang hadir pada saat itu.

"Pernikahan di bawah umur adalah anak muda yang belum cukup usianya untuk melakukan pernikahan menurut undang-undang." Kata Afif saat sosialisasi 

Pernikahan diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak tanggal 15 Oktober 2019, dimana usia minimal untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

"Awalnya itu usia menikah 16 tahun, sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, akan tetapi aturan ini sudah tidak berlaku karena sudah ada UU yang baru." Jelas Afif

Jangan sampai terjadi, karena apabila anak ingin melakukan pernikahan di bawah umur sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 harus memenuhi beberapa persyaratan.

Diantara yaitu Pertama, Orang Tua anak yang akan menikah di bawah umur mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama atau ke Pengadilan Negeri.

Kedua, Pemeriksaan perkara oleh hakim, dimana pada sidang pemeriksaan perkara hari pertama, pemohon dispensasi wajib menghadirkan anak yang dimintakan dispensasi kawin, calon suami/ istri si anak, dan orang tua/ wali calon suami/istri si anak.

Ketiga, dilanjutkan dengan hakim mendengarkan keterangan semua pihak, hakim memberikan nasehat kepada pemohon anak, calon suami/ istri,  danorang tua atau wali. Terkahir hakim mengeluarkan penetapan menerima atau menolak permohonan dispensasi tersebut.

Menurut Afif faktor terbesar terjadinya pernikahan di bawah umur adalah karena perempuan hamil. Sehingga pernikahan di bawah umur tidak bisa terelakkan.

"Masalah utamanya karena perempuan hamil, penyebabnya tentunya pergaulan bebas dan pola asuh orang tua yang kurang tetap dan berbagai penyebab lainnya." Ujar Afif

Pentingnya peran semua pihak baik orang tua, anak, dan anggota keluarga lainnya sehingga pengontrolan terhadap anak bisa dilakukan dengan baik.

"Jangan sampai kita, anak kita, keluarga kita, atau sanak keluarga kita menikah di bawah, ingat nikah di bawah umur itu tidak keren, railah cita-cita gapailah mimpi-mimpi sebelum melakukan pernikahan." Pesan Afif menutup sosialisasi singkatnya

(Muzni)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.