Penyerahan Koper Jemaah Calon Haji Kabupaten Buru, Kasi PHU Sampaikan Pesan Ketua PPIH EHA Maluku

Keterangan Gambar : Dilanjutkan dengan pemberian arahan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru Padli Lauselang, S.Ag bersama Kabag Kesra Setda Kabupaten Buru Nuraini Warhangan, SP., MM. Aula Kantor Bupati Buru Rabu, (22/05/2024)


Buru, (Inmas)-Setelah selesai diserahkannya Koper Jemaah Haji oleh Penjabat Bupati Buru yang diwakili oleh Staf Ahli sekaligus Kepala Sattpol Pamong Praja Drs. H. Mansur Mamulati, MM bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru Abdul Gani Wael, S.Ag kepada Jemaah Calon Haji Kabupaten Buru Tahun Haji 1445 H/ 2024 M.

Dilanjutkan dengan pemberian arahan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru Padli Lauselang, S.Ag bersama Kabag Kesra Setda Kabupaten Buru Nuraini Warhangan, SP., MM. Aula Kantor Bupati Buru Rabu, (22/05/2024)

Dalam arahannya, Lauselang menyampaikan pesan dari Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Haji Antara (EHA) Provinsi Maluku H. Djumadi Wally, S.Ag., MH terkait barang bawaan para Jemaah Calon Haji Kabupaten kota di Provinsi Maluku.

"Perlu saya sampaikan sesuai dengan arahan Ketua PPIH EHA Provinsi Maluku, bahwa jangan sampai membawa barang bawaan tambahan yang dibawa berlebihan karena ini dilarang dan menyusahkan Jemaah Haji sendiri nantinya." Kata Lauselang dalam arahannya 

Barang-barang berlebihan yang dimaksud adalah barang-barang tambahan berupa tas, ransel, tentengan atau barang tambahan lainnya karena akan membuat jemaah haji sendiri kesulitan selama proses pelaksanaan ibadah haji.

Lauselang juga menegaskan terkait pesan Ketua PPIH EHA Provinsi Maluku terkait barang bawaan yang dilarang untuk dibawa oleh para Jemaah Calon Haji.

"Ingat jangan membawa barang yang dilarang untuk dibawa, barang-barang itu berupa barang yang berbahaya berupa barang yang mudah terbakar atau meledak, aerosol, cairan dengan volume lebih dari 100 ml, senjata api, senjata tajam, dan power bank di atas 20.000 mAH." Ujar Lauselang tegasnya

Kabag Kesra Setda Kabupaten Buru Nuraini juga menjelaskan terkait prosedur pemberangkatan Jemaah Calon Haji mulai dari acara Pelepasan, keberangkatan dari Namlea hingga sampai ke Asrama Waiheru Ambon.

Koper Jemaah yang diserahkan berupa 1 buah Koper Bagasi (Koper Besar), 1 buah Koper Kabin (Koper Kecil) yang disertakan sarung koper yang telah disablon dan ditempelkan nama dan foto Jemaah Haji serta 1 buah Slayer sebagai tanda pengenal Jemaah Haji asal Kabupaten Buru didiserahkan kepada 111 Calon Jemaah Haji Kabupaten Buru.

(Muzni)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.